MY SOUL N MY BODY

PR Checker

11.01.2011

Rekonsiliasi Bank

Sekarang ini,  perusahaan pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan sebagai penerima tagihan dari pelanggan (jika terjadi  transfer atau kliring giro yang diterima dari pelanggan), pembayaran kepada pihak pemasok, baik dengan melakukan transfer atau melalui pembukaan cek atau giro mundur. Selalu sando kas dibank (cash in bank) terjadi perbedaan antara catatan perusahaan (buku besar “bank”) dengan catatan bank (rekening koran). Rekonsiliasi bank merupakan suatu laporan yang berisi saldo kas di bank merurut perusahaan dengan saldo kas (rekening koran)menurut bank disertai dengan penyebab perbedaan kedua sumber  tersebut.
Penyebab timbulnya perbedaan antara saldo bank menurut buku besar dengan rekening koran dari bank adalah sebagai berikut.
a.        Setoran dalam perjalanan (deposit in transit). Adalah perusahaan telah menyetorkan uang ke bank dna perusahaan telah menambahkan saldo bank dibuku besar sedangkan pihak bank belum melakukan pencatatan pada bulan berjalan dan setoran uang tersebut muncul di rekening koran pada bulan berikutnya. Hal ini bisa disebabkan karena penyetoran uang telah lewat jam kerja bank sehingga penyetoran dianggap sebagai titipan oleh bank, dan bank baru mencatat pada hari kerja berikutnya. Sedangkan pada hari kerja berikutnya adalah bulan berikutnya, contoh  di tanggal 29 Januari 2011 hari jum’at sehingga pencatatan baru dicatat oleh bank pada tanggal 1 Februari 2011 pada hari senin. Oleh karen itu, dalam rekonsiliasi bank, deposit in transit akan dikurangkan pada saldo rekening koran bank.
b.      Cek yang beredar (outstanding cheques). Perusahaan telah melakukan pembayaran dengan cek dan perusahaan telah mencatat pembayaran dengan mengurangkan hutang atau beban dan mengurangi uang di bank. Sedangkan pada rekening koran pihak bank belum melakukan pengurangan, hal ini disebabkan oleh para pemasok belum mencairkan dana tersebut di bank. Jika terdapat cek yang masih beredar, dalam rekonsiliasi bank akan dikurangkan pada saldo bank, atau ditambahkan pada saldo buku besar bank perusahaan.
c.       Tagihan oleh bank (collection by bannK). Adanya tagihan yang dilakukan oleh pihak bank atau adanya transfer langsung oleh pelanggan ke rekening bank, sehingga perusahaan belum mengetahui adanya pembayaran dari pelanggan, jadi belum dicatat penambahan saldo bank dan mengurangi saldo piutang dagang, jadi, dalam melakukan rekonsiliasi bank, maka saldo bank pada buku besar bank harus ditambah.
d.      Adanya pengurangan otomatis oleh pihak bank, yaitu cicilan pembelian sesuatu yang langsung mendebet saldo bank. Sebagai contoh cicilan pembelian ipod, pembelian handphone, dan yang lainnya. Sehingga pada saat melakukan rekonsilisi bank, saldo bank perusahaan harus berkurang.
e.      Adanya pendapatan bunga yang diberikan oleh bank (interest income). Pihak bank memberikan imbalan bunga sesuai dengan besarnya saldo perusahaan di bank. Hal ini yang menyebabkan perusahaan belum mencatat pendapatan bunga, sedanhgkan bank sudah menambah saldo bank di rekening koran. Jadi, dalam melakukan rekonsiliasi bank, maka saldo bank pada buku besar bank harus ditambah.
f.        Adanya beban administrasi bank (bank charges) yang belum dicatat oleh perusahaan, sehingga pada saat melakukan rekonsiliasi bank, saldo bank perusahaan harus berkurang.
g.       Cek yang tidak cukup dananya (non sufficient fund), yang merupakan cek yang diterima dari pihak pelanggan atas pembayaran transaksi tertentu, telah dicatat dalam jurnal penerimaan kas pada saat menerima cek, tetapi pada saat diuangkan dananya tidak mencukupi sehingga cek tersebut ditolak oleh bank. Jika terdapat cek yang tidak cukup dana yang diterima oleh perusahaan dari pihak pemasok, dalam rekonsiliasi bank akan dikurangkan dari saldo buku bank perusahaan.
Jika cek itu dibuka oleh pihak perusahaan, dan pada saat jatuh tempo perusahaan tidak cukup dana di bank sehingga cek yang dipegang pemasok tidak dapat diuangkan dan ditolak oleh pihak bank, sehingga pada saat rekonsiliasi bank, nilai cek harus ditambah kembali karena oleh perusahaan sudah dicatat sebagai mencatat pengurangan uang sebesar cek.
h.       Adanya kesalahan yang dicataat oleh pihak perusahaan atau pihak bank.
Contoh, pihak bank mungkin salah mengurangi saldo giro perusahaan untuk giro yang ditarik oleh perusahaan lain, disebabkan nama perusahaan yang hampir sama. Hal lain yang mungkin terjadi adala baik pihak bank atau perusahaan salah catat dalam mencatat jumlah rupiah yang disetorkan di bank.
Kesalahan yang menyebabkan perusahaan harus menambah kembali saldo perikiraan “bank” adalah penatatan penerimaan tagihan yang lebih kecil dari sebenarnya atau pencatatan pengeluaran atau pembayaran kepada pihak pemasok yang lebih besar dari sebenarnya. Sebagai contoh, perusahaan mencatat pembayaran ke PT ABC sebesar Rp. 1.000.000, yang seharusnya hanya Rp. 100.000. jadi, untu yang membetulkan jurnal diatas perusahaan harus mendebit (menambah uang kas dibank) sebesar Rp. 900.000.
Kesalahan yang menyebabkan perusahaan harus mengurangi saldo perkiraan “bank” adalah pencatatan penerimaan tagihan yang lebih besar dari sebenarnya atau pencatatan pengeluaran atau pembayaran kepada pihak pemasok yan lebih kecil dari sebenarnya. Sebagai contoh, perusahaan mencatat pembayaran PT ABC sebesar Rp. 1.000.000, yang seharusnya Rp. 10.000.000. jadi, untuk membetilkan jurnal diatas perusahaan harus mengkredit (mengurangai uang kas di bank) sebesar Rp. Rp. 9.000.000.

Bentuk rekonsilisasi bank dapat diilustrasikan sebagai berikut.
Dari saldo buku besar bank dicocokkan ke saldo rekening koran bank.


Setelah disusun rekonsiliasi bank, perusahaan harus membuat jurnal penyesuaian yang berkaitan dengan transaksi yang belum dicatat saja. Sedangkan untuk pihak bank selalu dianggap benar, kecuali terjadi kesalahan oleh bank, maka perusahaan melakukan klaim.

0 komentar:

Search

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review